Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis telah menggelar sidang perdana atas gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari fraksi Golkar. Mereka menganggap bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, 36 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis telah mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua Syarial ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bengkalis pada Senin (28/9/2023). Hal ini terjadi karena delapan anggota fraksi Golkar tidak dimasukkan dalam anggota pansus oleh Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syarial, yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Bengkalis.
"Kami hingga hari ini masih dianggap sebagai anggota DPRD Bengkalis, mengapa kami tidak dimasukkan dalam anggota Pansus?" ungkap Safrani Untung.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo, SH, dengan Hakim Anggota Ulwan Maluf, SH, dan Hakim Anggota Aldi Pangrestu, SH, pada Selasa (29/9/2023).
Pihak penggugat, yaitu Ruby Handoko, Septian Nugraha, Al Azmi, dan Syafroni Untung, telah mengajukan gugatan kepada DPD Partai Golkar Riau melalui Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis melalui Syahrial dan M. Syafri, serta DPP Partai Golkar melalui Airlangga Hartarto dan Lodewijk F. Faulus.
Pihak yang tergugat meliputi Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Sekretaris DPRD Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubernur Riau Syamsuar, dan Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina beserta anggota.
Sidang pertama ini bertujuan untuk pemeriksaan berkas dari para penggugat dan tergugat. Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maruf, SH, menjelaskan bahwa sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang karena ada pihak yang tidak hadir.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa, 12 September 2023, dengan pemanggilan ulang oleh Ketua Majelis Hakim kepada pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada sidang perdana ini.
Keputusan Sela
Dari beberapa pemberitaan media salah satu pengurus DPW Golkar Riau mengatakan 4 anggota fraksi Golkar yang menggugat partai Golkar adalah salah alamat.
Humas PN Bengkalis menanggapi polemik tersebut mengatakan, apabila masyarakat yang mengajukan gugatan perkara baik perdata atau pidana ke PN Bengkalis tetap kami proses termasuk perkara ini.
Dalam tahapan sidang berikutnya apabila para penggugat dan tergugat hadir akan di lanjutkan ke tahap mediasi dan PN bengkalis akan menunjukkan majelis hakim.
" Setelah ada jawaban dari tergugat yang menyatakan perkara ini salah alamat Majelis Hakim akan melakukan putusan sela perkara ini lanjut atau dihentikan," tegas Ulwan.