Riauaktual.com - Usai membuat aduan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Riau Peduli Bangsa (MRPB) juga menyurati Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
Pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Riau terkait adanya dugaan penyerobotan serta jual beli lahan Pemerintah Provinsi Riau yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru lebih kurang 7.5 Hektar. Sementara menyurati BPKAD, agar instansi ini mengamankan dan memelihara aset berbentuk lahan tersebut.
''Kami sudah masukan surat ke BPKAD, Senin (31/7). Maksud kami menyurati BPKAD agar mengamankan dan memelihara aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Gondang, Kecamatan Binawidya seluas 7.5 hektar yang menjadi wewenang BPKAD. Adapun tebusannya, Kementrian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, Kejati Riau, DPRD Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI,'' kata Sekretaris LSM Masyarakat Riau Peduli Bangsa, Indra Pahlawan, hari ini
Selain itu, pihaknya juga akan menyurati BPN, mempertanyakan kenapa diobjek lahan yang sama ada dua sertifikat.
''Kami sebagai masyarakat meminta BPN jangan ada lagi jual beli di lahan tersebut dan atau pemecahan SHM. Karena itu tanah Pemerintah Provinsi Riau, maka otomatis tanah negara,'' tegasnya.
Indra menambahkan, jangan sampai tanah yang telah dibeli Pemprov Riau tersebut menjadi permasalahan di kemudian hari.
Pantauan LSM MRPB di lokasi tanah tersebut terlihat sudah berdiri rumah dan di dalam tanah Pemprov Riau tersebut ada plakat yang menyebutkan tanah tersebut milik ahli waris Mandyas dan Juminto.
Pemprov Riau harus cepat mengamankan aset tanah tersebut. Karena lahan tersebut sudah diganti rugi Pemprov Riau dengan memakai dana APBD yang notabenenya uang rakyat.
''Informasinya, aset Pemprov Riau diduga diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Makanya, agar masalah ini tak berlarut, Pemda harus memagari lahan itu,'' ungkapnya.
Seperti diketahui, lahan ini sebelumnya dibeli Pemprov Riau dari warga setelah membayar ganti rugi. Diantaranya Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.
Ahmad memiliki lahan itu berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.
Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar. Namun, diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009. Dalam surat ini disebutkan sebagai ahli waris Mandyas dan Juminto. Berubah namanya kepemilikan lahan itu diduga berdasarkan surat palsu Nomor : 1518 tahun 1972 dan nomor : 1518 tahun 1973.
Diduga surat Nomor : 1518 tahun 1972 dan 1973 ini dibuat bersama-sama. Diantaranya oleh mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, EN. Bahkan, karena kasus ini, EN tersebut sudah ditetapkan tersangka bahkan dijadikan DPO oleh penyidik Polda Riau pada tahun 2014. Namun, tahun 2019, EN meninggal dunia. Dalam kasus ini diduga oknum pengacara Ark, sebagai sumber dasar pembuatan surat tersebut.
Sementara Gubernur Riau, H Syamsuar yang dikonfirmasi, Senin (3/7) malam sekitar pukul 22.27 WIB mengaku, belum mengetahui hal itu. ''Akan saya tanya dulu ke kepala BPKAD,'' katanya.
Meski demikian Syamsuar menambahkan, jika benar ada lahan Pemda yang diduga diserobot dan diperjualbelikan, tentunya ini sudah masuk masalah pidana.
''Kita akan telusuri dan kroscek hal ini. Dan jika lahan ini memang milik Pemda Riau, tentu akan kita perjuangkan,'' ungkapnya.