Buronan Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi Inhil Ditangkap di Sumut

Senin, 31 Juli 2023 | 23:11:40 WIB
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara lain.

Saat ini tersangka, Liong Tjai atau yang dipanggil Harris dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya Liong Tjai masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) usai dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Benar (Harris diamankan Polda Sumut-red)," ungkap Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Senin (31/7/2023).

Dijelaskan Faizal Ramdani terkait penangkapan Harris oleh Polda Sumut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait kapan Harris akan dibawa ke Provinsi Riau.

"Saat ini kita koordinasikan dengan Polda Sumut," ungkap Faizal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harris berhasil diamankan Polda Sumut pada Rabu (19/7/2023) kemarin karena berstatus buron dan masuk DPO Polda Sumut sejak 4 tahun lalu.

Adapun perkaranya Harris di Sumut dugaan pemerasan dan pemalsuan sesuai dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu kasus Harris di Inhil, Provinsi Riau terkait pengadaan dan pemasangan pipa transmisi.

Sebanyak 4 pesakitan juga terseret dalam kasus rasuah tersebut dan sudah dihadapkan ke persidangan serta dinyatakan terbukti bersalah.

Empat pesakitan yakni Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan, dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas, serta mantan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dimana anggaran dalam proyek tersebut bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2013.

Dalam proyek banyak ditemukan kejanggalan atau melawan hukum, seperti pipa yang terpasang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibunyikan didalam kontrak.

Selain itu pihaknya tidak membunyikan shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan, tidak membuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi, tidak melakukan pengetesan pipa setiap 200 meter.

Bahkan dalam pengerjaannya lebar serta kedalaman galian tidak sesuai kontrak, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp2.639.090.623.

Terkini

Terpopuler