Pria di Dumai Ditangkap Polisi Usai Bakar Lahan Miliknya

Ahad, 21 Mei 2023 | 14:36:39 WIB

Riauaktual.com - Seorang pria, Marisi Joni diamankan Polresta Dumai karena diduga melakukan pembakaran lahan. Ia diketahui membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolresta Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan, pelaku diamankan karena adanya unsur kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kami mengamankan seorang pelaku yang membuka lahan miliknya dengan cara dibakar," ujarnya, Minggu (21/5/2023) pagi.

Dijelaskan mantan Kapolres Rokan Hilir itu, sejauh ini Polresta Dumai sudah menangani empat kasus karhutla.

"Kita sudah menangani empat perkara karhutla di Kota Dumai. Keempatnya ini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Terhadap pelaku Marisi Joni kata Nurhadi Ismanto, terjerat Pasal 50 ayat 2 Huruf B Jo Pasal 78 Ayat 3 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.

Terkini

Terpopuler