Komisi Kejaksaan Ajak Masyarakat Waspadai 3 Agenda Uji Materi ke MK

Selasa, 09 Mei 2023 | 20:58:44 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak

Riauaktual.com - Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak mengajak masyarakat Indonesia mewaspadai 3 agenda penting uji materi yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, uji materi terhadap Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Sebagaimana di atur dalam Undang-undang No 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Undang - undang Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK terhadap UUD Negara RI tahun 1945 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Bahwa uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain, putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008. 

Lalu putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010, putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, dan terakhir putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Barita menilai, dari 4 putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan. 

"Selain itu juga secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil Keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selalu penyidik tindak pidana korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Barita Simanjuntak melalui siaran pers Selasa (9/5/2023).

Barita menyebutkan, atas gugatan uji materi ke MK tersebut, Komisi Kejaksaan RI melihat terdapat 3 agenda yang penting untuk diwaspadai di balik uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Pertama, dapat mengganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara yang fantastis," katanya.

Kedua, sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional. 

Hal itu dalam mengungkap perkara-perkara tindak pidana korupsi yang besar dan melibatkan pejabat, swasta atau korporasi besar termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.

"Lalu ketiga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Barita menyampaikan, dicatat dari hasil survey oleh beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir, Kejaksaan RI telah memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara aparat penegak hukum lainnya.

Menurut Barita, paling terbaru akhir April 2023 hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.

"Berdasarkan data dan fakta dimaksud Komisi Kejaksaan RI memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan," katanya.

Bahkan, Barita juga menyebutkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat. 

Karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, Barita menegaskan bahwa jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan tindak pidana korupsi, termasuk juga kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana umum lainnya.

"Dalam konteks dimaksud, dapat dipahami tingkat kepercayaan public yang demikian tinggi dan stabil dalam kurang lebih satu tahun terakhir, utamanya adalah dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap. Dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis," pungkas Barita.

Terkini

Terpopuler