Riauaktual.com - Rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang berada di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, digeledah personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Rabu (26/4).
Penggeledahan itu buntut dari ditetapkannnya anak dari AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral pada Desember 2022.
Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari barang bukti terkait penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken di rumah AKBP Achiruddin.
“Beberapa barang bukti yang kami amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kami tidak mendapatkannya. Tetapi kami menemukan satu bungkus airsoft gun yang ada tertulis. Kami akan mencari pendalaman dari saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun dan pembungkusnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Rabu (26/4).
Bukan hanya airsoft gun, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya. Namun polisi belum bisa memerinci lebih jauh terkait barang bukti yang disita dari rumah AKBP Achiruddin.
“Sebagian sudah kami dapatkan. Ada beberapa item nanti kami share secara detailnya. Tetapi barang bukti yang kami amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor maupun terlapor. Barang bukti ini nanti kami gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang dilaksanakan,” ujarnya.
Di antara barang bukti yang disita, polisi juga telah memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumah AKBP Achiruddin. Namun dekoder dari CCTV tersebut sudah dalam keadaan mati.
“Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kami cek dan uji secara laboratorium forensik,” jelas Sumaryono.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yaitu Ken Admiral.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sekitar pukul 02.30 WIB. Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Penganiayaan itu berawal saat kaca spion mobil milik korban dirusak oleh tersangka sehari sebelum pemukulan tersebut. Perusakan itu dipicu oleh percakapan antara tersangka dengan korban melalui pesan daring terkait hubungan rekan dari Ken.
Selanjutnya, tersangka dan korban bertemu di Jalan Ringroad Kota Medan. Di situ tersangka merusak spion mobil milik korban. Tak sampai di situ, tersangka juga sempat memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis matanya.
Kemudian, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya. Saat korban tiba di rumah tersangka dan meminta tanggung jawab. Namun korban malah dianiaya oleh Aditya hingga luka-luka. Penganiayaan itu bahkan dilakukan tersangka di hadapan orang tuanya yakni AKBP Achiruddin.
Sumber: Merdeka.com