Terkait Dugaan Kantor PUPR Meranti Digadai, Ini Kata BRK Syariah

Sabtu, 15 April 2023 | 20:02:39 WIB
Menara Dang Merdu, Bank Riau Kepri Syariah.

Riauaktual.com - Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang akhirnya angkat bicara, terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti sebesar Rp100 Miliar. Pihak BRK mengklaim pinjaman itu untuk pembiayaan pemerintah dan bukan untuk kepentingan pribadi Bupati Meranti nonaktif M Adil.

Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan juga membantah M Adil yang menggadaikan Kantor Bupati.

"Bukan Pak Adil (menggadaikan Kantor Bupati). Tapi, itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti," kata Ridwan melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).

Dia menyebut, dana pinjaman yang diajukan Pemkab Meranti sebesar Rp100 miliar. Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022. Namun, dana yang dikucurkan baru sekitar Rp60 miliar.

"Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp60 miliar," sebut Ridwan.

Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan.

Melainkan pihak bank menggunakan sistem pembiayaan akad kerjasama Musyarakah Mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.

Musyarakah Mutanaqisah adalah bentuk akad kerjasama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset. Ketika akad ini telah berlangsung aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.

"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerjasama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerjasama pembiayaan MMq," kata Ridwan.

Namun, dia menyebut bahwa aset yang dimaksud bukanlah kantor Bupati, melainkan kantor Dinas PUPR Meranti. Seperti isu yang beredar kantor Bupati Kepulauan Meranti digadaikan Rp 100 miliar.

"Bukan kantor Bupati. Tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerjasama kita dalam pembiayaan tersebut," kata Ridwan.

Dia mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp3,4 miliar.

Sejauh ini sudah dibayar Rp12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022. Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.

Sementara itu, Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti, sudah melalui prosedur.

"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," sebut Ridwan.

Bahkan, dia bilang pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

"Ini diperbolehkan. Asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, diduga digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti, M Adil.

Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.

Asmar menyebut, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp100 miliar.

"Yang digadaikan itu mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022 lalu. Namun, dari Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp59 miliar," sebut Asmar.

Terkini

Terpopuler