Riauaktual.com - Seorang pria Tanjung Balai Karimun, Arman Syafriandi alias AS (30) tak berkutik dibekuk personil Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Siak di Pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Riau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 21 kilo dan 1,897 butir pil ekstasi.
Disampaikan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, penangkapan AS bermula adannya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang penumpang Kapal SB. Karunia Ekspres gerak geriknya mencurigakan.
Berdasarkan informasi tersebut, dua orang Satpolair kebetulan bertugas di perairan pelabuhan Tanjung Buton melakukan penyelidikan pada 06 April 2023 sekitar 11.30 WIB.
Benar saja, AS membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai Karimun menggunakan tas jinjing ukuran besar, didalamnya dicampurkan pakaian mengelabui putugas.
"Dalam tas tersebut ditemukan 21 bungkus atau 21 kilo sabu dan dua bungkus atau 1,897 butir ekstasi, "ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja di Mapolres Siak, Selasa (11/04/2023).
Berdasarkan keterangan AS, sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan ke Pekanbaru tepatnya di Terminal AKAP.
"Selanjutnya diletakkan disuatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M, yang saat ini masih diselidiki, "terang Kapolres.
Ronald Sumaja menyampaikan, dari pengakuan AS jika berhasil menyelesaikan tugasnya akan menerima imbalan sebesar Rp.10.000.000 perkilonya.
"Dan jika dirupiahkan 21 kilo sabu tersebut bisa mencapai Rp21 miliar lebih, "imbuhnya.
Lanjut Ronald Sumaja, AS menjadi kurir narkoba sudah lima kali. Namun yang pertama sampai ke empat, jumlahnya baru antara seperempat kilo dan setengah kilo, dipasarkan diseputaran Tanjung Balai Karimun.
"Kalau untuk jumlah besar, baru kali ini. Dengan jumlah tersebut, kerugian dan efek yang ditimbulkan kalau kita hitung normal dipakai oleh pecandu, 21 ribu orang yang kita selamatkan dari pengungkapan ini,"terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, AS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati. Minimal,l penjara seumur hidup, dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga),"tandasnya.