Riauaktual.com - Keberadaan kabel internet yang menumpang di tiang listrik PLN dipertanyakan izinnya, selain bukan tempat menempelnya juga keberadaannya itu membuat semerawut yang tidak enak dipandang.
"Kabel-kabel itu ketika dipasang tentu harus ada izinnya. Tidak asal main pasang numpang ke PLN atau Telkom," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra, Kamis (6/4).
Politisi PAN itu berharap Pemko Pekanbaru untuk tidak melakukan pembiaran akan temuan itu, bisa saja keberadaan kebel Internet itu merugikan pemerintah lantaran tidak memiliki izin.
"Satpol PP harus berkoordinasi dengan dinas terkait. Kalau izinnya tidak jelas, kita minta itu Satpol PP untuk mencabut kabel internet tak berizin itu serta memberikan sanksi karena sudah lama beroperasi," ujarnya.
Tak hanya Pemko Pekanbaru, pihak PLN ataupun pihan Telkom juga harus mengambil langkah tegas akan keberadaan kabel internet yang menumpang tersebut.
"Kita minta kabel-kabel ini dirapikan, jangan biarkan kusut semrawut diatas tiang listrik karena sudah meresahkan masyarakat. Kalau tidak ada izinnya dan segala macam, dicabut saja," pungkasnya.