MPR : Mekanisme Anggaran Secara Transparan, Bagian Artikulasi Sila Kelima

Kamis, 06 April 2023 | 11:26:39 WIB
"Polemik 349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara"

Riauaktual.com - Wakil Ketua MPR Arsul mengajak rekan-rekannya para wakil rakyat untuk  memperbaiki mekanisme penganggaran, dengan dibuat secara transparan. Langkah perbaikan tersebut, merupakan bagian dari artikulasi sila kelima, 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Dia mendukung ajakan untuk rapat gabungan antar Komisi dalam memperkuat daya dobrak menghadapi dan menyelesaikan suatu masalah.

"Instrumen yang perlu diperkuat rapat Panja gabungan lintas Komisi, tapi bukan Pansus. Rapat gabungan Komisi XI dengan Komisi III, akan lebih dahsyat daya dobraknya. Untuk kemudian ikut mengungkap Polemik Rp 349 Triliun," ujar Arsul Sani pada diskusi Empat Pilar,  bertajuk "Polemik 349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara" di Media Center MPR/DPR, Rabu (5/4/2023).

Sila kelima Pancasila keadilan sosial menurut Arsul harus diartikulasikan, ke seluruh aspek kehidupan, salah satunya dengan tax rasio. Tidak sekedar puas dengan pencapaian target yang sudah ditetapkan. Karena ternyata target yang ditetapkan masih terlalu kecil. "Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,"  ujar Arsul.

Dalam kesempatan sama, Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad berpendapat skandal Rp349 Trilyun yang menyeret Kementerian Keuangan, harus berakhir buat kepentingan bangsa dan negara. Akhir dari skandal tersebut juga harus mendukung perbaikan tata kelola pemerintah.

"Selama ini kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. Tetapi karena kasus, ini kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan bahwa sebenarnya reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi," kata Kamrussamad.

Ditegaskan Kamrussamad, ana sebesar Rp 349 triliun yang mengguncang Direktorat Pajak Kemenkeu, adalah dana pencucian uang. Potensi korupsinya terungkap, bahwa oknum oknum pegawai pajak, menjadi konsultan atau pemilik pemegang saham di perusahaan konsultan pajak.

Skandal Rp349 Trilyun, menurut Kamrussamad membuka mata terhadap praktek tak terpuji yang selama ini tersembunyi di Kemenkeu. Yaitu, adanya orang-orang pajak yang menjadi konsultan pajak. Yakni, ketika ada masalah Wajib Pajak (WP) dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan petugas pajak, direferensi supaya mengganti konsultan nya, dan memakai konsultan A atau B, yang ditunjuk petugas.

"Praktek seperti itu berpotensi menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Karena itu skandal ini harus diusut tuntas, dan memberikan sanksi yang memiliki efek jera bagi para pelakunya, " ujarnya.

Terkini

Terpopuler