Komplotan Maling Besi Tempat Duduk Sarana Wisata Siak Terungkap, Delapan Pelaku Dibekuk Polisi

Senin, 03 April 2023 | 21:50:34 WIB

Riauaktual.com - Komplotan pencuri besi tempat duduk Wahana Wisata Area Sungai Jantan Turap Singapur kabupaten Siak akhirnya terungkap.

Berbagai teka-teki bermunculan ditengah masyarakat, bahkan banyak warga mengutuk perbuatan pelaku. Pasalnya, maling ini tidak hanya menjarah besi-besi tua, barang-barang milik warga pun ikut hilang.

Aksinya pun terbilang berani, selain mengambil besi di Turap Singapura, besi penutup pembuang air di Masjid Islamic Center pun diambilnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Bupati Siak Alfedri meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menangkap siapapun dalangnya.

Dan tidak menunggu waktu lama, Satuan reserse kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak menangkap para pelaku pada Sabtu (01/04/2023) kemaren sekira 19.00 WIB.

Keterangan dari Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengatakan komplotan ini juga mencuri di Labkesda dan besi parit di RSUD Tengku Rafian.

Mereka ditangkap setelah salah satunya komplotan tersebut menawarkan alat semprot kesalah satu warga Siak.

"Delapan pelaku kita amankan. Sementara untuk penadahnya masih kami dalami, tapi informasi awal, penadah ada di wilayah Siak," ujar Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira ke Riauaktual.com, Senin (03/04).

Dan pelaku tersebut satu diantaranya masih dibawah umur, yakni EA (15), RH (48), W (18), AG (21), MS (17), M (17), FF (18), dan MA (17).

Iptu Tony Prawira menerangkan, penangkapan tersebut setelah mendapat laporan pada Minggu (26/02) bulan lalu.

"Atas perintah bapak Kapolres, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan beberapa hari secara intensif, untuk mengetahui tentang siapa dan dimana keberadaan pelaku," terangnya.

Pada hari Sabtu, (01/04) sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku tersebut berada di seputaran Jalan Hang Tuah Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

"Tim opsnal dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Ipda Fuad Aprima melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku, yakni RH, MS dan M yang sedang mengendarai 1 (satu) unit becak motor," terang Tony.

Dari ketiga pelaku tersebut pihaknya melakukan introgasi dan mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Kendaraan yang digunakan untuk membawa besi pencurian itu menggunakan becak motor.

"Nah, dari keterangan ketiga pelaku ada pelaku lain nya yang ikut melakukan pencurian pada malam itu. Dari informasi tersebut, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya, yaitu W, AG dan FF ,berlanjut ke EA dan MA," jelasnya.

Lanjutnya, kedelapan pelaku diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum dan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Kasus ini terus kita akan kembangakan lagi, apabila nanti dari keterangan terduga pelaku yang kita amankan ini ada keterlibatan pelaku lainnya juga kita tangkap," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler