PEKANBARU (RA)- Akibat belum ada kata sepakat dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru untuk Ranperda tentang Investasi Pasar, maka panitia khusus yang akan dibentuk untuk membahas ranperda tersebut harus ditunda terlebih dahulu.
"Pansus investasi pasar kita tunda dulu, karena kawan-kawan di DPRD belum sepakat untuk ranperda tersebut," ungkap Ketua Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri SIp, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2015).
Dijelaskan Dian, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa setiap kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD. "Maka pemko harus menyampaikan surat dengan memberikan penjelasan, tadi dalam paripurna sebenarnya sudah dijelaskan, namun anggota lainnya masih banyak yang belum sepakat," ujar Dian lagi.
Memang, ujar Dian, pemko telah melayangkan surat untuk pembentukan perda investasi pasar tersebut, akan tetapi surat itu hanya diajukan kepada pimpinan saja, tidak semua anggota DPRD yang tahu. "Maka tadi dalam paripurna semua sepakat ditunda dulu," papar Dian.
Seperti diketahui, DPRD Kota Pekanbaru menggelar paripurna Penetapan Keanggotaan Dua Pansus tentang LKPj tahun anggaran 2014 dan pansus Investasi Pasar, Senin pagi tadi. Paripurna ini bersamaan dengan paripurna jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap LKPj Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2014.
Ada dua pasar yang sedianya akan dikelola swasta sebagai investasi yakni pasar induk yang akan dibangun dan Pasar Palapa yang saat ini sudah ada akan dibangun ulang. Namun kalangan DPRD kebanyakan belum sepakat dua pasar itu diswastanisasikan.
Laporan : rik