PEKANBARU (RA)- Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru Jum'at (1/6) menertipkan lebih kurang 200 papan bunga yang nangkring di median jalan Sudirman. Papan bunga tadinya baru hendak di pasang di antara kantor Bank Indonesia, Bank Riau dan Kacamayang.
Kasi Operasional Satpol -PP Pekanbaru Iwan Simatupang, saat di konfirmasi riauaktual.com mengakui penertiban di lakukan pagi hari saat papan bunga baru di taruh dalam bentuk kaki papan bunga. "Benar tadi pagi Kita menertipkan 200 an kaki papan yang baru akan di pasang di sekitar Median jalan Sudirman, tepatnya di depan Bank Indonesia, Bank Riau dan Kacamayang," jelas Iwan.
Menurut Iwan, papan bunga yang di tertipkan ini selain di taruh di lokasi yang di larang, juga pemilik papan bunga tidak berhasil menunjukkan surat izin menaruh papan bunga dari pemko Pekanbaru. "Jadi penertipan sudah sesuai aturan yang berlaku karena setiap papan bunga yang akan di pajang di trotoar maupun median jalan harus memiliki izin dahulu dari Pemerintah kota Pekanbaru, jika tidak ada izin maka kita akan tertipkan," terangnya.
Lebih lanjut Iwan berucap, kepada pengelola papan bunga harusnya mengetahui peraturan ini, sehingga pekerjaan mereka tidak sia-sia. Pasalnya Satpol-PP akan selalu patroli dan memantau setiap pemasangan papan bunga yang tidak berizin dan melanggar lokasi pasang.
Terkait papan bunga yang sudah di tertipkan kali ini, Iwan mengakui masih akan melakukan koordinasi dengan Komadan satpol-PP "Kita tunggu komandan dulu berhubung komandan tengah berada diluar kota, jadi kita belum bisa menentukan mau diapakan papan bunga yang telah kita amankan tersebut," tandasnya.(RA)