Dewan Kesal, Pungli Pengurusan KTP Masih Terjadi

Senin, 23 Februari 2015 | 15:26:28 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Denda keterlambatan mengurus perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), atau akte masih saja menjadi keluhkan masyarakat.

Salah satu laporan dari warga, diketahui bernama Nely, warga Jalan Swakarya Panam, menjadi perhatian kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Sesuai informasi yang dihimpun, warga ini mengaku dipungut Rp 1 juta oleh oknum saat pengurusan KTP dan akte lahir di UPTD Disdukcapil Tampan.

Menanggapi ini Ketua Fraksi PKB DPRD Pekanbaru Zaidir Albaiza, mengutarakan kekesalannya atas pelayanan buruk yang terjadi itu, dan meminta kepada pihak terkait menelusuri oknum yang melakukan pungli tersebut.

"Ini perlu disikapi pemerintah jika muncul laporan-laporan seperti ini, Sebab, jika tidak direspon siapa oknum petugas tersebut, dikawatirkan akan berdampak dan berpengaruh ke depannya. Terutama bagi calo-calo siluman, yang masih bergentayangan," ujarnya

Zaidir mengatakan, Kepala Disdukcapil selaku instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap karyawannya. Artinya pemerintah tidak main-main kalau masalah pelayanan.

"Selain evaluasi oknum tersebut jika terbukti, perlu juga diberikan sanksi. Artinya buat aturan tegas terhadap anggotanya yang nekad bermain pungli. Jika perlu tindak tegas, mutasi dan penundaan pangkat beberapa periode. Tujuannya agar tidak terjadi lagi ke depannya." Kata Zaidir.

Selain itu kata Zaidir, sesuai laporan yang diterima, nilai denda yang dikenakan tidak logis, sehingga masyarakat menolaknya.

Terpisah Kepala UPTD Tampan Icul saat dikomfirmasi wartawan, mengaku belum mengetahui oknum yang melakukan pingli dengan denda diluar kewajaran tersebut. Menurut dia menerangkan sanksi denda keterlambatan pengurusan KTP dan KK tersebut memang telah diberlakukan, dan ada aturannya, namun sesui kejadian pihaknya berjanji akan melaporkan langsung kepada atasan jika oknum tersebut terbukti dan diketahui siapa pelakukanya.

"Saat ini kita belum tahu siapa pelakunya, jika kedapatan dan terbukti maka kita akan laporkan langsung pada atasan, dan kebijakan atasanlah nanti sanksi yang bersangkutan mau dikemanakan," singkatnya.

 

Laporan : can

Terkini

Terpopuler