Pemerintah Pekanbaru Diminta Tegas Menindak Toko Jual Miras

Kamis, 12 Februari 2015 | 11:25:32 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No.06/M-Dag/PER/I/2015 tentang pelarangan penjualan minuman keras (Miras). Maka di Pekanbaru, pemerintah diminta segera bertindak tegas.

"Kita dukung penuh kebijakan menteri. Pemerintah harus segera bergerak, terutama menegur para pemilik toko-toko atau ritel yang masih menjual miras dengan bebas. Kita khawatir dapat mengancam generasi yang bisa dengan mudah mendapatkan miras," ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi AMd, kepada datariau.com di ruang kerjanya.

Politisi PKS ini meminta ada peran aktif dari pemerintah untuk mengawasi peredaran miras tersebut agar tak mengancam generasi muda. Sebab, di ritel seperti Indomaret dan Alfamart saat ini sangat mudah dijumpai minuman beralkohol dan siapapun bisa membelinya.

"Maka dengan aturan dari kementerian itu kita sangat mendukung, agar miras tidak dijual sembarangan. Ini sangat berbahaya," paparnya.

Kepada masyarakat, Mulyadi juga meminta agar bisa mengawasi peredaran miras di Pekanbaru. Yakni dengan cara melaporkan jika melihat ada toko, swalayan, mini market, maupun ritel yang menjual minuman yang diharamkan Agama Islam tersebut.

"Bagi masyarakat yang melihat masih ada transaksi jual beli miras secara bebas lapor kepada pihak-pihak yang berwenang. Jangan tinggal diam, dan juga awasi keluarga dan anak agar jangan sampai terlibat dan mengkonsumsi miras. Karena dipastikan akan merusak ahlak genarasi kita juga," tukasnya.

Meski batas waktu sampai 16 April 2015 semua toko, swalayan, mini market, super market, ritel dan lainnya untuk menarik barang jualannya jenis minuman keras mengandung alkohol, berapa pun kadar alkoholnya, namun Mulyadi meminta dinas terkait tidak diam.

"Harus terus diingatkan mulai dari sekarang, kalau sekarang bisa ditarik kenapa nunggu April. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan," pungkasnya.

 

Laporan : riki

Terkini

Terpopuler