Riauaktual.com - Ribut gara-gara hewan peliharaan, Arini Pangaribuan (24) melaporkan kedua tetangganya ke polisi atas dugaan tindakan penganiayaan. Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah mereka, Jalan Segar II, Gang Baiturahman, Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Senin (19/9/2022) lalu.
Akibatnya, kedua pelaku SG (58) dan RG (30) yang merupakan ayah dan anak, diringkus Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya usai dilaporkan korban.
"Untuk kedua pelaku saat ini sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Rabu (12/10/2022).
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula Senin sore kemarin sekitar pukul 17.00 WIB ketika hewan anjing peliharaan korban lepas dari rumahnya.
Korban saat itu melihat peliharaannya anjing sedang mengejar ayam milik pelaku dan korban langsung memanggil peliharaannya tersebut.
Tidak berapa lama kemudian, kedua pelaku keluar rumah dan langsung marah-marah kepada korban SG sambil mengatakan "Kubunuh Anjingmu dan Kau" lalu korban mengatakan "sudah ku usir ayammu dan anjingku sudah kupanggil"
Kemudian dijawab lagi oleh SG "Tidak perduli aku, sudah kusuruh kau ikat" dan dijawab oleh korban "Sudah kuikat tapi yang ini lagi beranak dan saat itu RG langsung melemparkan batu kearah korban.
"RG ini juga mengambil kayu/broti lalu melemparkan kearah kaca rumah korban hingga pecah. Melihat hal tersebut korban langsung mengejar RG, namun pada saat itu korban ditendang oleh RG," terangnya.
Kemudian korban berdiri dan menghampiri SG lalu pelaku langsung memukul korban di bagian dada hingga terjatuh dan pingsan. Warga yang melihat aksi tersebut berupaya menolong korban dan membawa ke rumah sakit hingga dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara selama dua hari.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya, Jumat (7/10/2022) kemarin.
Turut diamankan barang bukti berupa hasil visum, rekaman video pertengkaran mereka, pecahan kaca dan kayu broti.