Riauaktual.com - Setelah menjalani sidang kode etik, mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian terbukti melanggar kode etik pada penggerebekan di rumah oknum Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda, Senin (8/8/2022) lalu.
Saat itu usai melakukan penggerebekan dan penangkapan, Ipda Iwan melepaskan Riko Nanda pada perkara dugaan pesta narkoba di Kabupaten Kuansing.
Atas tindakannya ini, Ipda Iwan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan (Ipda IS) sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Riau. Yang bersangkutan didemosi 7 tahun," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (12/10/2022) siang.
Arti dari demosi dalam institusi Polri, yakni memindahkan anggota polisi dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah.
Menurut Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan itu tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
"Iya, yang jelas yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik (jelas dipindahkan)," tutup Sunarto.
Perlu diketahui, Plh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian ditahan di Mapolda Riau sejak 23 Agustus 2022.
Ipda Iwan terpaksa ditahan karena menyalahgunakan kewenangan jabatan saat melakukan penggerebekan di rumah Oknum Anggota DPRD Kuansing dari fraksi Nasdem Riko Nanda.
Riko Nanda digerebek di rumahnya yang berada di Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Senin, 8 Agustus 2022 siang.
Sebelumnya, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kuansing di rumah Anggota DPRD Kaunsing, Riko Nanda. Hasil tes urine yang dilakukan kepada Riko Nanda di Mapolres Kuansing juga negatif.