PEKANBARU (RA)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pihak kecamatan untuk segera melaporkan SK RT dan RW yang baru dimekarkan. Ini berguna untuk pengajuan honor mereka.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Pemko, Irma Novrita menghimbau agar lurah untuk melaporkannya SK RT dan RW yang baru dimekarkan. Sehingga dapat dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini.
"Ada kecamatan atau pun kelurahan yang pemekaran RT dan RW nya, kita minta segera diproses SK-nya dan diajukan kepada kita. Sehingga kita bisa menganggarkan honornya dalam APBD perubahan," ungkapnya.
Irma menambahkan, untuk honor RT dan RW triwulan pertama pada tahun ini akan dicairkan pada bulan Maret. Oleh sebab itu, dimeminta kepada seluruh kecamatan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Untuk periode pertama pada bulan Maret, karena dia per triwulan. Sebelum pencairan mereka harus ajukan dulu SPJ kepada kita," jelasnya.
Untuk honor RT yang belum sebesar Rp250 ribu, saat ini naik menjadi Rp350 ribu. Sementara untuk honor RW, dari Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu.
Laporan : nti