Penjualan Miras di Pekanbaru Bebas Wawako Minta Pengusaha Ritel Taati Aturan

Senin, 02 Februari 2015 | 08:47:11 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Menangggapi laporan terkait dijual bebasnya minuman beralkohol di bawah 5 sampai diatas 5 persen, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengimbau kepada Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk bertindas tegas melakukan penertiban kepada minimarket ataupun pengecer yang menjual bebas minuman tersebut.

Ayat saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap keberadaan minuman beralkohol yang dijual bebas di Pekanbaru sangat membahayakan.

"Minuman alkohol ini kan haram hukumnya jika di minum. Apalagi kalau sempat di minum anak-anak dibawah umur ataupun pelajar sekolah yang bisa merusak generasi bangsa," kata Wawako.

Wawako juga berharap kepada seluruh pengusaha ritel di Pekanbaru untuk tidak bebas memajang penjualan minuman keras di Pekanbaru.

"Kepada pengusaha minimarket untuk mentaati aturan yang ada di Pekanbaru. Jangan seenaknya saja menjual miras," tutup Wawako.

 

Laporan : romg
 

Terkini

Terpopuler