DUMAI (RA)- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Riau Zahedi menyatakan, terkait diputuskan Perppu Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) langsung menjadi undang-undang, pihaknya akan segera menyusun ulang kebutuhan anggaran.
Menurutnya, pada alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 telah dianggarkan dana Rp13 miliar dengan perhitungan untuk penyelenggaraan rangkaian tahapan Pilkada dalam kurun waktu delapan bulan.
"Dalam perundangan Pilkada langsung yang telah diputuskan, tahapan digelar selama 10 bulan, artinya kita harus melakukan penyesuaian kebutuhan anggaran," katanya, Jumat (23/1).
Dijelaskan dia, sebelumnya KPU mengusulkan kebutuhan anggaran pilkada kepada pemerintah daerah setempat sebanyak Rp21 miliar dengan prediksi pemilu dua kali putaran, namun hanya disetujui Rp13 miliar.
Pihaknya diakui dia, saat ini masih mengikuti aturan KPU pusat untuk tidak menggunakan anggaran pemilu sebelum diputuskan sistem pilkada langsung atau tidak oleh pemerintah pusat dan DPR.
"Sesuai petunjuk KPU RI, kita sejauh ini belum ada menggunakan anggaran, dan menyusul terbitnya UU Pilkada sistem langsung, daerah diminta untuk menyesuaikan alokasi pembiayaan pemilu," terangnya.
Selain penyesuaian anggaran, lanjut dia, KPU juga segera membentuk kepanitiaan pemungutan suara di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan berkoordinasi bersama pemerintah.
Menanggapi keputusan Pilkada sistem langsung ini, Zahedi menyatakan bahwa pihaknya sangat siap untuk menyelenggarakan pemilihan wali kota Dumai secara langsung karena selain telah berpengalaman sebelumnya, juga akan memudahkan persiapan lainnya.
"Kita sangat siap untuk menyelenggarakan pilkada ini berdasarkan petunjuk dan ketentuan yang ada," ungkapnya.
Laporan : romg