Disnaker Belum Trima Pengaduan UMK 2015

Selasa, 20 Januari 2015 | 10:57:13 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Jhonni Sarikoen, mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan terhadap keluhan pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 terhitung bulan Januari 2015.

Jhonni juga menyebutkan, untuk pemberlakuan UMK tahun 2015 pihaknya membuka layanan pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak menerima hak mereka.

Kembali dia menjelaskan, dengan dibukanya posko pengaduan, diharapkan akan memberikan layanan mediasi bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan. Karena tidak jarang akan ada perusahaan nakal yang secara diam-diam tidak melaksanakan kewajibannya.

Berbicara sosialisasi, masih menurut dia, pihaknya sudah melakukannya dibulan Desember 2014, selesai didapatnya angka kesepakatan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

"Sosialisasi tentunya sudah, kita sudah menyurati semua perusahaan tentang UMK baru. Diharapkannya tidak ada lagi alasan bagi perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk tidak menerapkan UMK 2015. Semuanya harus mentaati, karena angka tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja dan pemerintah dengan angka sebesar Rp 1.925.000, atau naik sebesar 8,45 persen dari nilai tahun 2014," pungkasnya.

 

Laporan : ver

Terkini

Terpopuler