Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan instansi pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ, 11 Juli 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat,
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, hal tersebut tertuang juga dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
"Maka perlu dilakukan pendisiplinan kembali penyesuaian tata kelola instansi pemerintah dan pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya agar menjalankan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19," ujar Syoffaizal, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, dalam SE tersebut ada 3 poin yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Pekanbaru. Pertama, mewajibkan semua pegawai/pengunjung/tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk Instansi/lembaga perbelanjaan/mall, pusat perdagangan, objek wisata.
Kedua, menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan Check-in/Check-out.
Ketiga, memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs http://www.pedulilindungi.id.
"Kami pantau nanti bersama Tim satgas untuk sejauh mana pelaksanaannya. Sekarang ini kan mungkin karena merasa sudah level I, kemudian sudah merasa tak pakai masker lagi jadi PeduliLindungi sudah tak dipakai lagi. Banyak yang sudah merasa abai. Makanya ini mau kita galakkan lagi," pungkasnya.