Riauaktual.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru melakukan Restorasi Justice terhadap dugaan perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Taman Kota, tepatnya di samping Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan membenarkan telah dilaksanakan Restorasi Justice kasus dugaan penganiayaan, Selasa (14/6/2022) sore.
"Benar telah dilaksanakan Restorasi Justice atau kekeluargaan kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur. Korbannya RAR (15) dan terlapornya MR (17)," ujar Andrie, Rabu (15/6/2022) pagi.
Dijelaskan Andrie prinsip Restorasi Justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dimana dari kedua belah pihak keluarga hadir dalam kegiatan dan disaksikan oleh UPT PPA Pekanbaru serta dari pihak kepolisian.
"Hasil yang dicapai pihak terlapor dan pihak keluarga sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pihak terlapor meminta maaf kepada pihak korban dan tidak akan mengulangi lagi. Serta pihak terlapor siap membantu atau memberikan biaya pengobatan kepada korban dan terakhir pihak korban mencabut laporan di kepolisian," ungkap Kompol Andrie.
Untuk diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sambu Taman Kota Pekanbaru.
Saat itu korban RAR bersama temannya duduk ditaman. Kemudian teman-teman korban dari SMK Laboratorium melintas didepan terlapor MR sambil menggeber menggas) sepeda motor.
Terlapor bersama temannya tidak terima dan langsung mendatangi kelompok korban. Kemudian dugaan penganiayaan langsung terjadi dengan cara menendang hidung korban hingga berdarah.*