Riauaktual.com - Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kini telah berganti ke Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghimbau para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan NIB.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) F Rudi Misdian mengatakan, NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha.
"Kalau warga negara itu kartu identitas pengenalnya KTP, yang berusaha itu NIB. Jadi semua pelaku usaha yang berusaha di Indonesia, itu wajib mengurus NIB," kata Rudi, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, dengan adanya NIB, DPM-PTSP Pekanbaru tidak lagi menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha.
"Tentu kita sesuaikan dengan aturan baru. Jadi, NIB yang sekarang," terangnya.
Sementara itu bagi pelaku usaha di wilayah kecamatan pemekaran, lanjut Rudi, saat ini juga telah bisa mengurus NIB seiring sudah terkoneksinya kode wilayah pemekeran dengan Online Single Submission (OSS).
Hanya saja, pelaku usaha di kecamatan pemekaran mesti melakukan perubahan data di KTP terlebih dahulu guna disesuaikan dengan kecamatan baru.
"Ya (harus diganti), kan dari dukcapil nya memang diarahkan seperti itu (ganti KTP)," pungkasnya.