Riauaktual.com - Seorang pria berinisial NI alias N harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi ini ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing karena diduga berprofesi sebagai pengedar sabu sabu, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH menjelaskan, penangkapan berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran gelap Narkoba.
Mendapat informasi yang sangat berharga ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NI di Warnet Miki di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket plastik klip berisikan lima paket plastik klip warna bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku. Tak hanya itu, disaku celana pelaku ditemukan disuga uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp750 ribu.
Kemudian, satu unit Handphone merek Redmi 4A, alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika. Berdasarkan barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
''Kini kasusnya masih dikembangkan. Sementara terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 dengam ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun," ungkapnya.