PEKANBARU (RA)- Pembangunan Hotel Novotel di Jalan Riau samping Mall Ciputra Seraya perizinannya kadaluarsa. Atas temuan ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengagendakan hearing dengan manajemen hotel.
"Perizinan yang mereka miliki itu tahun 2007, namun pembangunan baru dilakukan pada 2013. Padahal perizinan itu harus dievaluasi lima tahun sekali," ungkap Ketua Komisi IV Roni Amriel, saat melakukan inspeksi mendadak di Hotel Novotel, Kamis (11/12/2014).
Dari keterangan yang disampaikan pihak manajemen hotel kepada rombongan DPRD, diketahui ada 4 item yang menjadi catatan Komisi IV. Keempat item tersebut diminta agar segera diselesaikan oleh manajemen hotel kepada instansi terkait.
"Streasing dari sidak ini, ada 4, pertama mengenai Amdal Lalin yang sudah kadaluarsa, kedua UPL UKL juga sudah kadaluarsa, ketiga Sumur resapan tidak pernah koordinasi dan belum ada, dan yang keempat tenaga kerja juga perlu disesuaikan dengan perda, yakni 50 persen tenaga kerja tempatan," terang Roni.
Dalam sidak ini, Ketua Komisi IV DPRD Roni Amriel didampingi Wakil Ketua Komisi IV Wan Agusti, Sekretaris Komisi Ali Suseno, Anggota Komisi IV Puji Dariyanto, Heri Setiawan, Mulyadi dan Ruslan Tarigan.
Anggota Komisi IV Heri Setiawan menegaskan, agar pihak manajemen Hotel Novotel, mematuhi aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru, terlebih dalam perekrutan tenaga kerja lokal.
"Selama ini saya lihat banyak perusahaan yang menyepelehkan aturan tenaga kerja. Jangan sampai di Novotel ini seperti itu juga," tegas Heri dengan lantang.
Kemudian, Heri juga mengingatkan agar manajemen Novotel menyesuaikan keterampilan tenaga kerja lokal dengan kebutuhan kerja yang ada di Novotel, baik saat pembangunan maupun ketika telah beroperasi nantinya.
"Jangan sampai yang tukang cangkul diberi komputer, tukang parkir disuruh jalankan mesin, mati anak orang nanti," katanya mengingatkan.
Kemudian, Anggota Komisi IV lainnya Mulyadi AMd, atas penjelasan pihak Novotel politisi PKS ini naik pitam. Dengan lantang Mulyadi meminta agar pekerjaan Novotel dihentikan terlebih dahulu sebelum perizinan diperbaharui.
"Utamakan perizinan dulu baru proyek ini berjalan, kebanyakan di Pekanbaru pembangunan dulu baru izin, itu tidak boleh. Saya rekomendasikan proyek ini dihentikan dulu," ujar Mulyadi.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas sehingga perizinan di Pekanbaru tidak dilalui dengan baik oleh pengusaha yang ingin berinvestasi.
"Jangan sampai investor menyebut Pekanbaru ini mudah saja, jalankan proyek dulu izin bisa dilakukan belakangan," pungkasnya.
Menyikapi rekomendasi dari Komisi IV tersebut, pihak Manajemen Hotel Novotel Rizki Kurnia Putra, malah mempersoalkan sosialisasi aturan yang tidak dilakukan pemerintah. Meskipun menurut Roni Amriel untuk sosialisasi ini sebenarnya tidak perlu oleh pemerintah dan pengusaha yang harus aktif meng-update pengetahuan tentang perda dan Undang Undang.
"Kami bimbang apakah aturan itu berlaku surut, katanya ada aturan yang harus memperbaharui setiap lima tahun sekali. Harusnya disosialisasikan kepada pengusaha. Kita tak mau terkesan melanggar aturan," kata Rizki.
Kemudian, mengenai perizinan Hotel Novotel yang sudah kadaluarsa, pihaknya mengaku memiliki niat baik untuk memperbaharui izin tersebut.
"Kita siap, termasuk kalau dipangil hearing. Kami siap, yang penting kalau ada aturan baru segera sosialisasikan," pungkasnya.
Dalam pertemuan ini juga hadir Kepala Dinas Tata Ruang Bangunan Firdaus Ces yang sudah stembay di Novotel sebelum Komisi IV sampai saat sidak itu. Hadir juga Dishub, Disnaker, Dinas Cipta Karya, Dinas Pemadam Kebakaran, BLH dan instansi lainnya. Setiap dinas terkait menyampaikan bahwa memang kondisi Hotel Novotel perizinannya ada namun sudah kadaluarsa.
Laporan : riki