Kejari Pekanbaru Terima Pembayaran Denda Ratusan Juta dari Terpidana Korupsi

Rabu, 16 Maret 2022 | 22:15:44 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan

Riauaktual.com - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda dari tiga terpidana korupsi. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan jutaan rupiah. Uang tersebut nantinya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Adapun terpidana itu adalah Ahmad Fauzi. Ia merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Regional BNI 46 Sumatra Barat (Sumbar) yang terseret perkara korupsi kredit fiktif. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.

Selanjutnya, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, merupakan Pegawai Sipil Negara (PNS) di Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau. Keduanya adalah terpidana dalam perkara pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Dalam vonisnya, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi masing-masing dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Ketiganya kemudian membayarkan denda perkara ke Kantor Kejari Pekanbaru. Pembayaran itu dilakukan terpidana melalui keluarga masing-masing, Selasa (15/3) kemarin.

"Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Dewi Shinta Dame Siahaan dan staf Pidana Khusus Kejari Pekanbaru," Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Rabu (16/3).

Dikatakan Agung, dengan telah dibayarkan uang tersebut, para terpidana tidak lagi menjalani pidana badan terkait denda tersebut. Para terpidana saat ini tinggal menjalani hukuman badan saja sesuai putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk terpidana Ahmad Fauzi, dia membayar pidana denda Rp700 juta. Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, masing-masing membayar pidana denda Rp50 juta. Jadi total Rp800 juta. Uang tersebut disetorkan ke kas negara berupa PNBP," pungkas Agung

Terkini

Terpopuler