Bapenda Pekanbaru Kembali Beri Diskon 50 Persen Untuk BPHTB Hingga Mei

Rabu, 16 Februari 2022 | 17:07:40 WIB
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan stimulus dalam pembayaran pajak Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Pemerintah kota memberikan diskon 50 persen bagi BPHTB atau warga yang mendaftarkan sertifikasi hak milik tanah pertama kali. Sertifikat hak milik ini dinilai lebih memiliki kepastian hukum dibandingkan dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan warga bisa mendatangi Kantor Bapenda Pekanbaru untuk melakukan permohonan pendaftaran ini. 

"Jadi masyarakat yang masih surat tanahnya SKRG yang ingin ditingkatkan jadi sertifikat hak milik, kita berikan diskon 50 persen untuk pendaftaran sertifikat Hak Milik maupun HGB pertama kali," ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (16/2/2022). 

Zulhelmi menyebut, untuk mendapatkan diskon 50 persen ini, syaratnya wajib pajak harus lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan melakukan permohonan untuk diberikan diskon. 

Ia mengatakan, warga diwajibkan melakukan permohonan untuk memastikan kelengkapan administrasi. Termasuk memastikan apakah pemohon sudah melunasi semua kewajibannya terkait aset yang dimiliki.

"Semisalnya dia punya utang (pajak, red), harus dilunasi terlebih dahulu," terangnya. 

Ia menerangkan, wajib pajak saat ini hanya perlu membayar pokok pajak. Dikarenakan Pemko Pekanbaru juga sedang memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak hingga 31 Mei 2022.

Terkini

Terpopuler