Riauaktual.com - Komisi I DPRD Bengkalis menggelar Hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis terkait surat permohonan klarifikasi Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPD) yang diberhentikan.
"Hearingnya Senin (24/1) kemarin. Itu berdasarkan surat dari GSPD untuk menguji langkah Dinas PMD Bengkalis dalam memberhentikan 20 pendamping desa. Karena dari penilaian kita juga pemberhentian pendamping desa ditengah situasi pendemi dan ekonomi seperti ini merupakan tindakan keliru," kata anggota Komisi I DPRD Bengkalis Sanusi, Selasa (25/1).
Dijelaskan Sanusi, sebelumnya GSPD yang mendapatkan nilai dibawah 60 mengirim surat ke DPMD Bengkalis meminta klarifikasi terkait surat edaran hasil evaluasi pendamping desa tahun 2021 ditembuskan ke Komisi I DPRD.
"Jadi hearing dengan Dinas PMD menanyakan hal itu, memang yang disebutkan dalam surat itu yang diduga oleh kawan-kawan pendamping desa sebanyak 20 orang diberhentikan dan tidak disambung kontraknya ternyata benar, jadi yang nilai 60 kebawah itu tidak diperpanjang kontraknya karena berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Dinas PMD," jelas Sanusi.
Sanusi mengatakan seharusnya Dinas PMD melakukan evaluasi itu untuk meningkatkan kinerja para pendamping desa, bukan malah mencari pembenaran untuk menyingkirkan orang itu dengan alasan hanya memiliki nilai dibawah 60.
Masih menurut Sanusi, pemberhentian bukan sebuah solusi. Bahkan dikatakanya, tidak ada teori yang menyebutkan, cara mengevaluasi kinerja seseorang dengan memberhentikan orang tersebut dari pekerjaannya apalagi pendamping desa adalah hal yang tepat.
"Mirisnya pihak Dinas PMD Bengkalis ketika 20 pendamping desa ini diberhentikan disaat itu merekrut pengganti pendamping desa untuk menggantikan pendamping desa yang diberhentikan. Ini sudah tidak benar, kita minta Kadis PMD Bengkalis ini harus dievaluasi oleh Bupati," ungkap Politikus PKS ini.
Sementara Kepala Dinas PMD Bengkalis Yuhelmi mengatakan, bahwa hasil evaluasi 20 pendamping desa sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang didalam kontrak kerja seluruh pendamping desa yang ada.
"Dari 200 lebih dilakukan evaluasi ada sebanyak 20 pendamping desa nilai yang dibawah standar yakni 60. Proses evaluasi pendamping desa sudah berjalan sejak Oktober 2021 lalu atau kurang lebih selama 4 bulan," katanya.
Ditambahkannya, untuk tim evaluasi sendiri terdiri dari ketua bidang P2M, kepala seksi membidangi, Korkab kabupaten bidang pembangunan dan ekonomi, 2 PNS fungsional membidangi pemberdayaan analis keuangan.
Begitu juga ketika disinggung terkait rekrutmen pendamping desa untuk menggantikan 20 pendamping desa yang diberhentikan, Yuhelmi kembali menyebut itu merupakan evaluasi berdasarkan dari tim yang bekerja di lapangan. Sedangkan untuk rekrutmen pengganti pendamping desa tersebut dilakukan tim UIR bukan dari Dinas PMD Bengkalis.
“Untuk indikator evaluasi pendamping desa saya lupa, ada didalam kontrak kerja mereka. Seluruh pendamping desa sebelumnya sudah mengetahui, dan perekrutan pendamping desa Dinas PMD Bengkalis hanya menerima hasil. Tidak ikut dalam merekrut pendamping desa itu," kilah Yuhelmi.