Sahroni Minta Polisi Tak Bedakan Kasus Bahar Smith dan Husin Shihab

Selasa, 04 Januari 2022 | 06:54:55 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa)

Riauaktual.com - Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) diminta berlaku adil dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar Smith atau Bahar bin Smith dan laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terlapor Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab atau Husin Alwi di Polres Bogor.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang cepat dilakukan Polda Jabar terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar Smith.

“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?,” kata Sahroni, Senin (3/1/2022).

Sahroni mengatakan, kasus yang bernuansa SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kata Sahroni, kasus ujaran kebencian dan SARA berpotensi memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, tindakan tersebut dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.

Meski demikian, Sahroni meminta aparat kepolisian berlaku adil dalam proses penegakan hukum. Politikus Partai Nasdem ini meminta kepolisian tidak membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi.

“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” kata Sahroni.

Untuk itu, Sahroni menyatakan akan memonitor setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan terlapor Husin Shihab. Namun, Sahroni meyakini Polri akan profesional menangani dua laporan tersebut.

“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” katanya.

Diketahui, Husin Shihab dilaporkan ke Polres Bogor oleh seorang bernama Ali Ridho pada Selasa (28/12/2021) terkait buntut laporannya terhadap Bahar bin Smith.

Husin dilaporkan karena dinilai menyebar hoax terhadap pernyataan Bahar Smith yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral Dudung Abdurahman.

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Ali Ridho melaporkan Husin Shihab atas dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.


 

Sumber: BeritaSatu.com

Terkini

Terpopuler