Pemko Pekanbaru Deadline Tahun Depan Lelang Tiang Reklame Dilakukan

Kamis, 23 Desember 2021 | 13:51:37 WIB

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata ada ratusan tiang reklame ilegal yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan. Pemko sudah membentuk tim guna menertibkan tiang reklame yang tidak memiliki izin tersebut.

Tim ini diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Tim akan melakukan pelelangan untuk memotong tiang-tiang tersebut.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus meminta agar tim ini segera menertibkan tiang reklame ilegal. Dirinya memberi waktu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim sampai awal tahun mendatang untuk menyelesaikan lelang tiang reklame ilegal tersebut. 

"Maka ini harus dilakukan dan kita minta agar tahun depan agar bisa di lelang," ujar Firdaus, Kamis (23/12/2021). 

Menurutnya, untuk saat ini kemungkinan tiang tersebut belum dapat  dilelang karena OPD terkait (BPKAD) masih fokus pada akhir tahun anggaran. Namun diawal tahun depan diharapkan sudah bisa dituntaskan. 

Sementara itu, menjelang tiang-tiang reklame tersebut dieksekusi, dikatakan Firdaus tidak masalah jika tetap digunakan namun hanya sampai akhir tahun ini.

"Pihak (OPD) yang terkait dengan penertiban tiang reklame harus lebih tegas menegakkan aturan di lapangan," jelasnya.

Ratusan tiang reklame yang menyalahi aturan tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan. Di antaranya, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta dan Jalan Arifin Achmad.

Sebelumnya, ketua Tim Zulhelmi Arifin menyebut, reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Kategori keempat ini yang akan ditertibkan. Wali Kota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Tim juga sudah cek. Tim ini, selain Bapenda diantaranya juga ada Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.

"Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di beberapa ruas jalan," kata Zulhelmi, Senin (20/12/2021) kemarin.

Selanjutnya, ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame. 

Terkini

Terpopuler