Dari 17 Prolekda Pemko Pekanbaru Hanya 4 Jadi Perda

Ahad, 21 September 2014 | 18:15:53 WIB

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dari 17 usulan Prolekda yang disampaikan Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru ke DPRD Kota Pekanbaru tahun 2014, hanya 4 yang bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sisanya dengan berbagai alasan belum bisa jadi Perda.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, Nikmatullah melalui Kasubag Perundang-undangan, Mifta Nurawati Matin, akhir pekan kemarin mengatakan, beberapa prolegda yang belum disahkan ada prolekda yang dikembalikan DPRD karena belum lengkap dan tidak sesuai acuan perundang-undangan diantaranya prolekda Pengolahan Persampahan, Pengolahan Pasar.

"Prolekda Pengelohan persampahan kembali karena belum sempurna, prolekda Pengelolaan pasar karena tidak sesuai undang-undang. Sementara prolekda RTRW sudah dibahas dan kini sudah sampai ke propinsi, prolekda Rusunawa akan dimasukkan, dan prolekda Menara Telekomukasi dan Retribusi sudah di dewan tetapi belum dibahas," terang dia.

Selain itu, ada juga prolekda yang sudah diusulkan akan diperdakan tahun ini ternyata SKPD yang bersangkutan belum tuntas memasukkan usulan berkasnya ke bagian hukum, seperti Prolekda penataan menara, distribusi menara, retribusi tenaga kerja asing, penempatan tenaga kerja lokal dan sebagainya.

"Namun ada 4 yang kini sudah tuntas dan jadi perda adalah APBD-P 2014. APBD 2015, Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dan Bangunan Gedung," tambah dia.

Bagi prolekda yang belum tuntas tahun ini, kata dia, pihaknya akan mengajukan lagi di tahun 2015 untuk dibahas. Makanya ia menghimbau untuk semua SKPD agar segera mengusulkan sebelum Januari 2015.

"Kita berharap paling lambat akhir tahun ini harus mengajukan prolekda sehingga sebelum Desember sudah bisa kita masukkan ke Dewan," harapnya. (ver)

 

Editor: Riki

Terkini

Terpopuler