Disdik Diminta Hapus Uang Komite

Jumat, 19 September 2014 | 13:07:44 WIB
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Darnil SH

PEKANBARU, RiauAktual.com - Banyaknya uang punggutan yang dilakukan oleh pihak sekolah akhir-akhir ini, mendapat keluhan dari kalangan orangtua siswa, mulai dari uang seragam sekolah, uang komite, uang peningkatan mutu, uang pergelaran seni dan uang punggutan lainnya. Dengan banyak uang punggutan ini, menjadi perhatian serius oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru Darnil SH yang dulunya pernah menjadi anggota komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

"Sebenarnya, punggutan yang dilakukan oleh pihak sekolah sekarang ini telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Punggutan Biaya Pendidikan. Untuk itu, kita meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru harus tegas dalam memutuskan persoalan ini," ungkap Darnil, saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Seharusnya, kata Darnil, punggutan tersebut ditiadakan termasuk punggutan uang komite yang menjadi beban orangtua siswa selama ini. Larangan  berlaku untuk sekolah-sekolah negeri, sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS, Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). "Sekolah yang dimaksud adalah yang setara dengan SD dan SMP, SMA, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka," ujar Darnil.

Kalau alasan pihak sekolah anggaran kurang dan tidak cukup untuk kebutuhan operasional sekolah, kata Darnil, semestinya pihak sekolah mengajukan anggaran kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah. "Jadi, alasan sekolah karena kekurangan anggaran, itu merupakan alasan klasik saja, sebab semua biaya sekolah sudah menjadi tanggungjawab pemerintah," pungkasnya.

 

Laporan : Rik

Terkini

Terpopuler