Riauaktual.com - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyegel puluhan cafe dan restoran yang melanggar waktu operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, petugas masih terus menemukan pelanggaran yang sama di cafe dan restoran lain.
Teranyar, pada Sabtu (16/10) dini hari, Ditlantas Polda Metro Jaya menyegel bar dan restoran Holywings di Tebet, Jakarta Selatan. Bar ini masih satu payung dengan Holywings Kemang yang lebih dulu ditutup karena pelanggaran serupa.
Pada Sabtu pukul 00.30 WIB, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggerebek Holywings Tebet. Dalam operasi itu, petugas mendapati berbagai pelanggaran aturan.
Warganet pun bereaksi dengan ulah bar dan resto yang menyediakan musik hidup dan minuman keras ini. Akun Twitter bernama mbah_tengil @Boy32566751 berkicau, “Holywings bolak-balik langgar aturan. Apa meremehkan aturan pemerintah atau emang nggak tersentuh, jadi kebal?”
Akun Jefry @Jefry66570788 juga ikut menimpali. “Tutup aja yang beginian sih. Nggak penting juga bagi orang kecil,” katanya. Pemilik akun @samarchitect86 meminta Pemprov menindak tegas menutup tempat ini. “Cabut dong ijinnya...,” pintanya.
Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan, bar ini melewati jam operasional yang ditetapkan saat masa PPKM level 3 di Jakarta. Seperti diketahui, dalam perpanjangan PPKM level 3, cafe dan resto hanya boleh buka hingga pukul 00.00.
“Hasil kegiatan dalam patroli skala besar, masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan, yaitu melebihi pukul 00.00 WIB,” tutur Dermawan dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari RM.id, kemarin.
Selain itu, pelanggaran lainnya adalah tidak mematuhi protokol kesehatan. Ratusan orang berkerumun di lokasi tersebut. Selain itu, pengunjung juga mengabaikan penggunaan masker.
“Kami imbau membubarkan diri. Tadi kami datang lebih dari pukul 12 malam. Ada sekitar 200 sampai 250 orang berkerumun dan melepas masker,” ujarnya.
Tak cukup dengan membubarkan, pihaknya meminta manajamen menutup cafe tersebut. Namun, perihal sanksi, urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjut sanksinya seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Holywings Kemang pun pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran itu bahkan masuk ke ranah pidana. Polisi menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado, sebagai tersangka kasus kerumunan.
Joseph dijerat dengan Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular di kasus tersebut. Selain UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, tersangka juga dikenai Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Ancaman tertingginya 1 tahun penjara.
Kerumunan Subway
Selain Holywings, pembukaan restoran cepat saji Subway di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Jumat (15/10), juga menimbulkan kerumunan dan antrean panjang. Foto-foto antrean warga banyak diunggah warganet di Twitter. Dari foto yang beredar, tampak kepadatan orang di dalam dan luar restoran. Mereka tidak menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku, telah menerima aduan dan langsung menginstruksikan jajarannya terjun ke lapangan di lokasi pertama restoran sandwich terbesar asal Amerika Serikat itu bertempat di lantai 1 Citos ini.