TAMBANG, RiauAktual.com - Tokoh masyarakat Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar H Zainur mantan kepala desa didampingi Abdul Muzakir mantan anggota BPD, meminta kepada Kepala Desa Taraibangun dan BPD untuk segera memberhentikan oknum kepala dusun (Kadus) SR, yang telah melanggar etika norma adat dan agama serta sumpah jabatan dalam dugaan perselingkuhan dengan SN istri dari Agus Susanto.
Hal itu disampaikan H Zainur dalam musyawarah bersama Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar S Sos, Anggota BPD dan tokoh masyarakat, Sabtu (23/8/2014) di kantor desa, kemarin.
"Sebagai umat Rasulalloh, kita harus bersikap dan berbuat sesuai dengan norma agama, tidak bersikap seperti serigala, yang menghalalkan segala cara untuk memuaskan hawa nafsu. Pemimpin harus mempunyai etika, menjaga nilai-nilai sosial, adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat. Kalau lah pemimpin tidak mengindahkan aturan itu sebaiknya berhenti dari kepemimpinan," ujar Zainur yang juga Ninik Mamak Persukuan Domo itu.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun di saat pertemuan itu, musyawarah dilaksanakan untuk membahas permasalahan dugaan perselingkuhan antara oknum kadus SR dengan SN yang juga dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu oknum kadus SR membantah dugaan adanya perselingkuhannya dengan SN istri Agus Susanto. Menurutnya persoalan dirinya dengan SN saat itu ketika bertemu di Pasar Pagi Panam hanya memberikan tumpangan untuk pulang ke rumah.
Sementara itu, SN dalam keterangannya di hadapan kades dan tokoh masyarakat siang itu, menyatakan bahwa dia bertemu dengan oknum kadus SR di Pasar Pagi Panam, dan oknum kadus itu menawarkan THR untuknya, tetapi nanti diberikan di Giant, maka dia menaiki mobil kadus tersebut. SN juga membantah telah berselingkuh dengan oknum kadus SR itu.
Sementara itu, Abdul Muzakir menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kedudukan semua warga harus sama, tidak ada perbedaan pelayanan antara masyarakat dengan aparat desa, sehingga dengan begitu akan menciptakan suasana ketentraman di tengah masyarakat.
"Kalau warga yang diduga berbuat mesum ditangkap beramai-ramai, lalu disidang dan dijatuhkan denda, sementara kalau aparat yang berbuat penyelesaiaanya terkatung-katung tidak jelas," ujarnya.
Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar S Sos, menyatakan karena berlarut-larutnya permasalahan ini tanpa ada kejelasan serta telah dimuat di media cetak dan elektronik, maka pihaknya berusaha untuk mengadakan dialog dengan kedua belah pihak keluarga untuk mencari solusi yang terbaik, dengan menghadirkan anggota BPD dan tokoh masyarakat desa.
Dikatakan Andra Maistar, pertemuan mengalami jalan buntu, karena pihak kadus SR tidak mau berdamai dengan pihak keluarga Agus Susanto dengan alasan menurut kadus SR tidak ada bukti seperti yang dituduhkan bahwa dia telah melakukan mesum.
"Permintaan masyarakat agar kadus diberhentikan dan juga penolakan perdamaian telah kita tuangkan dalam berita acara dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta tokoh masyarakat dan anggota BPD. Untuk pemberhentian kadus kita menunggu surat permohonan pengunduran diri dari kadus selama tiga hari, kalau surat itu tidak ada diajukan kadus, kita akan berkonsultasi dengan atasan untuk pemberhentiannya. Dan untuk masalah ditolaknya perdamaian oleh salah satu pihak, sangat kita sayangkan dan tidak dapat berbuat banyak karena itu hak mereka pribadi," katanya. (rin)