Cegah Wacana Amandemen Melebar Yusril Siap Dimintai Pendapat Hukum

Ahad, 05 September 2021 | 14:33:39 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

Riauaktual.com - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa melebar ke persoalan jabatan Presiden tiga periode. Untuk mencegahnya, Presiden Joko Widodo bisa meminta pendapat hukum pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof Yusril Ihza Mahendra. 

“Kami menawarkan Ketum PBB agar bisa membantu Presiden Jokowi,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Ferry Noor, dikutip dari Rakyat Merdeka (Rm.id), kemarin. 

Dia meyakini, Presiden Jokowi memiliki pikiran yang sama dengan rakyat, yaitu tidak ingin agar masa jabatannya ditambah. Menurutnya, isu itu bisa merongrong pemerintahan yang saat ini sedang sibuk menangani pandemi Covid-19. 

Mengenai amandemen, politisi asal Pagaruyung, Sumatera Barat, ini menegaskan, sikap partainya mendukung dilakukannya amandemen terbatas. Hal ini sebagai rujukan dan evaluasi langkah pemerintahan ke depan.

Namun, Ferry juga menyesalkan niat baik amandemen itu dicederai isu jabatan Presiden tiga periode melalui amandemen. Nah, sosok Yusril sebagai pakar Hukum Tata Negara bisa memberikan pencerahan untuk Presiden Jokowi, bila memang dibutuhkan. 

Dijelaskan, usulan amandemen terbatas itu bahkan sudah dia sodorkan langsung kepada Presiden Jokowi, pada Rabu (1/9) malam lalu. Tepatnya, ketika Ferry mewakili PBB dalam pertemuan petinggi parpol koalisi nonparlemen dengan Presiden di Istana Negara. 

Harapannya, Presiden Jokowi bisa semakin mantap melangkah tanpa dirongrong terus wacana tiga periode, dengan berkonsultasi dengan orang yang tepat. “PBB sifatnya hanya membantu Pemerintah berjalan dengan efisien,” ungkapnya. 

Sebagai salah satu partai koalisi, PBB melihat Pemerintah begitu fokus menangani dampak pandemi Covid-19. Mulai dari cara melawannya di sektor kesehatan, hingga upaya membangkitkan ekonomi. Selain itu, Pemerintah juga sedang fokus pada rencana memindahkan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Namun, rencana ini dipastikan dilakukan ketika Pemerintah sudah menang melawan pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, Yusril menyatakan kesiapannya memberikan solusi, agar wacana tiga periode melalui amandemen ini tidak berlarut. Dia mengaku memaklumi, kekhawatiran masyarakat terhadap isu tersebut. 

Pasalnya, ini pernah terjadi menjelang era reformasi yang menggunakan amandemen, untuk mengatasi tiga masalah yang diklaim menjadi kemenangan demokrasi. Pertama, pembatasan masa jabatan menjadi dua periode. Kedua, jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR. Terakhir, dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45. 

“Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 ‘diobrak-abrik’ sedemikian rupa, sehingga pasal-pasal tambahan dari amandemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibanding pasal-pasal yang telah ada sebelumnya,” ujar Yusril, di Jakarta, kemarin. 

Dia menyarankan, bila semangatnya untuk melakukan amandemen terbatas, maka harus ada kesepakatan awal yang wajib dipatuhi. Yaitu menyangkut tentang pasal-pasal mana yang perlu diamandemen, baik mengubah maupun menambahkan pasal-pasal baru. “Tanpa adanya kesepakatan awal kekuatan-kekuatan politik yang ada, amandemen bisa melebar ke mana-mana,” warning Yusril. 

 

 

Sumber: RM.id
 

Terkini

Terpopuler