Riauaktual.com - Tina Toon angkat bicara usai digugat oleh Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang yang sempat dipopulerkan oleh band Anima.
Diketahui, Tina bersama beberapa pihak digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Tina mengaku dirinya tidak tahu menahu soal masalah hak cipta. Pasalnya, ia hanya sebagai menyanyi yang me-recycle lagu Bintang.
Dikatakannya, terkait masalah hak cipta bukanlah bagian dari tanggung jawabnya.
“Urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label,” katanya, dilansir JawaPos.com.
Lebih lanjut, Tina Toon juga menyampaikan dirinya bukan lah tergugat utama dalam hal ini. Ia turut menjadi tergugat hanya sebagai pelengkap gugatan saja.
“Sementara mungkin yang bisa aku tanggapi. Sorry late respons karena banyak kerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Engkan Herikan, Iqbal Arbianto membenarkan pihaknya sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang terkait masalah hak cipta. Gugatan itu didaftarkan pada 1 April 2021 lalu.
Dalam gugatan dimasukkan kerugian materiil sebesar Rp 750 juta, sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.
“Kita turut menggugat saudari Tina Toon karena dia yang membawakan lagunya. Gara-gara hal ini kita mengalami kerugian hak moral dan hak ekonomi,” tandasnya.