Warga yang Bekerja di Sektor Esensial Bisa Lewati Penyekatan Jalan, Syaratnya Kantongi Kartu Pass

Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:56:59 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus (istimewa)

Riauaktual.com - Masyarakat Kota Pekanbaru yang bekerja di sektor esensial dapat melewati penyekatan ruas jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat IV. Syaratnya, warga yang bersangkutan harus mengantongi kartu pass.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat kartu pass bagi warga yang bekerja di sektor esensial. Kartu itu bisa didapatkan di Sekretariat Satgas Covid-19 Jalan Sudirman.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bagi warga yang tidak betul-betul ada kepentingan jangan pergi. Sebab, di dalam surat edaran, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). 

Namun, yang sektor esensial boleh bekerja sebanyak 25 persen dari jumlah karyawan. Lanjutnya, warga yang bekerja di sektor esensial ini dapat melewati penyekatan jika memiliki kartu pass. 

"Penyekatan jalan protokol di Pekanbaru 10 persen. Artinya kepatuhan terhadap warga tidak berkepentingan keluar rumah rendah. Kita dukung warga yang hendak bekerja hanya di sektor esensial, kita akan keluarkan kartu pass," kata Firdaus, Kamis (12/8/2021) kemarin.

Ia menyebut, warga yang bekerja di sektor esensial itu bisa mendapatkan kartu pass di Sekretariat Satgas Covid-19 di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). 

"Kita minta satgas memberikan kartu agar bisa melewati penyekatan," katanya.

Untuk diketahui, sektor-sektor yang esensial mencakup kegiatan-kegiatan usaha yang penting dan berdampak besar bagi kehidupan masyarakat luas. Seperti contoh, apotek, penyedia jasa teknologi informasi serta komunikasi, bank, dan lainnya.

Terkini

Terpopuler