Karyawan Laporkan Perusahaan yang tak Bayarkan THR

Senin, 21 Juli 2014 | 15:11:19 WIB
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Hari Raya Idul Fitri tinggal 7 hari lagi, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah menerima 7 pengaduan karyawan.

Laporan yang masuk jelang hari raya Idul Fitri ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru ini terkait tidak dibayarkannya THR karyawan. Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Jhoni Sarikun, Senin (21/07/2014).

Dijelaskannya, untuk menindaklanjuti laporan-laporan itu, pihaknya telah mengutus petugas Disnaker mendatangi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut.

"Sejauh ini baru masuk tujuh laporan, enam diantaranya sedang dalam proses, dan satu belum bisa ditindaklanjuti karena pelapor tidak mencantumkan nama," ujarnya.

Untuk sanksi yang diberikan, lanjutnya, Disnaker akan memberikan sanksi administrasi dan sosial. Meskipun begitu pihaknya akan terus mengupayakan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan.

"Dengan begitu, baik perusahaan maupun karyawan bisa sama-sama mendapatkan keuntungan," paparnya lagi.

Jhoni menambahkan, pihaknya akan terus menghimbau kepada seluruh perusahan untuk segera membayarkan THR karyawan sesuai undang-undang yang berlaku. (ver)

Terkini

Terpopuler