Polda Riau Tangkap Dua Orang Pria Ketika Hendak Memperdagangkan 8 Ekor Kukang Asal Sumbar

Senin, 19 Juli 2021 | 21:50:49 WIB

Riauktual.com - Dua orang pria ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, saat akan hendak menjual 8 ekor satwa jenis Kukang di Parkiran Rumah Sakit Eka Hospital, Jalan Soekarno Hatta, Senin (12/7/2021) pagi.

Kedua pelaku disebutkan Polisi berinisial KIS (55) dan RAF (30), melanggar dugaan tindak pidana berupa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa Kukang. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimsus AKBP Ferry Irawan dan Kepala Bidang Teknis, bapak M. Mahfud BKSDA Riau, Senin (19/7/2021) mengatakan, delapan ekor Kukang ini disebutkan pelaku berasal dari hutan yang ada di kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

Oleh keduanya, rencananya Kukang tersebut akan dijual dengan harga Rp2,5 juta per ekor.

Saat diamankan, 8 Kukang tersebut ditemukan dalam keadaan hidup. Posisinya diletakkan di dalam 2 kotak kardus yang masing-masing kardus berisikan 4 ekor.

Atas temuan barang bukti ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pelanggaran dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya.

Pelaku KIS ini, jelas Kabid Humas menjalankan modus operandi dengan melakukan jual beli satwa yang dilindungi. Sedangkan, peran RAF dalam hal ini membantu pelaku pertama mencari pembeli.

Menurut pengakuan KIS, ia mendapatkan satwa Kukang tersebut dari hutan-hutan yang ada di kampung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

“Jadi KIS ini selain menangkap sendiri, kukang ada juga ada yang di beli dari masyarakat kampung. Kemudian akan dijual di Pekanbaru,” jelas Narto. 

Dari hasil pendalaman penyidik mendapat informasi, harga dipasaran, satwa Kukang dijual dengan kisaran harga 4-7 juta / ekor.

Dalam kasus ini, keduanya kata Narto, disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Adapun ini pasalnya : Setiap Orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kemudian, perdagangan satwa Kukang (Nycticebus coucang) ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 73.

“Untuk menjaga kelestarian alam. Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. 

“Himbauan ini agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” himbau Narto.

Terkini

Terpopuler