Riauaktual.com - Narkotika jenis sabu seberat 108 Kg yang berhasil diamankan oleh Polda Riau rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Barang haram itu merupakan pesanan seseorang di Pekanbaru dari Malaysia melalui Bengkalis. Pemilik saat ini dalam penyelidikan.
"108 Kg ini datang dari Bukit Batu Bengkalis, didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di Pekanbaru," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Rabu (7/7/2021).
Pengungkapan kali ini tidak lepas dari pengembangan dari pengungkapan sabu 17 Kg di Dumai beberapa waktu lalu.
"Tidak lepas dari (pengungkapan) 17 Kg oleh Polres Dumai, dimana barang itu dipesan oleh orang Pekanbaru di Panger (Pangeran Hidayat). Demikian juga 108 Kg, pemesanan dilakukan oleh orang Pekanbaru," jelas Agung.
Penggagalan peredaran barang haram itu berlangsung pada Senin (5/7/2021), empat orang dijadikan tersangka dalam perkara ini, yakni BO dan BY yang merupakan kakak beradik, kemudian RO dan RI yang merupakan narapidana Lapas Bangkinang yang menjadi pengendali.
Sabu 108 Kg itu didapat dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama, di Jalan Paus Kecamatan Rumbai Pesisir. Polisi menyita 20 Kg dalam satu karung dan 18 Kg didalam karung lainnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, ditemukan lagi 22 Kg sabu dalam satu karung di Jalan Labersa. Terakhir, 23 Kg sabu ditemukan dalam karung warna kuning dan 25 Kg lainnya disimpan di dalam kebun sawit di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.