Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, saat ini tengah melakukan pengawasan peredaran obat-obatan dan alat kesehatan, untuk kepentingan penanganan Covid-19 di Provinsi Riau.
Pengawasan dilakukan mulai dari pabrik, alurnya hingga proses distribusinya dipasaran.
Kegiatan pengawasan ini kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dilakukan setelah pihaknya mendapat Telegram Kapolri. Dengan nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.
''Arahan Kapolri dalam telegram itu, kami di Polda Riau diminta melakukan pengawasan dari Pabrik, jalurnya hingga proses distribusinya,'' kata Sunarto, Selasa (6/7/2021).
Perintah ini sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu, disebabkan tingginya saat ini permintaan obat-obatan dan alat, untuk mendukung penanganan Covid-19.
''Tujuannya mencegah kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak terkontrol. Maka kami ingatkan semua pihak yang terkait agar tidak bermain,'' tegas perwira akrab disapa Narto ini.
Selain itu, perintah dalam Telegram itu, penegak hukum di Riau diminta melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
''Kalau kedapatan menaikkan harga sepihak, akan kita tindak tegas,'' ungkap Narto.
Sementara itu, hasil survei dilapangan, pihaknya mengetahui, saat ini obat yang paling dicari adalah jenis antibiotik.
Instruksi Kapolri itu, sambung Narto, Polda Riau diminta agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
''Sesuai instruksi Kapolri itu, Polri di Riau diminta tidak ada permainan-permainan oknum yang memanfaatkan situasi seperti saat ini,'' sebut perwira bunga tiga dipundaknya ini.
Untuk mencegah hal itu terjadi di Riau, dia mengimbau agar pengusaha tidak melakukan kegiatan penimbunan ataupun menaikkan harga secara sepihak.
''Jika ditemukan, akan ada sanksi tegas bagi oknum yang melakukan,'' tegas Narto.
Narto juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, yang mengalami ataupun menemukan adanya kenaikan harga agar dapat segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
''Kalau masyakarat menemukan adanya indikasi permainan penjualan obat, penimbunan, dan segala macamnya yang menimbulkan kenaikan harga obat di atas HET, silahkan laporkan,'' imbuhnya.