Riauaktual.com - Sebanyak 112.000 batang rokok ilegal berbagai merek disita Bea Cukai Kota Pekanbaru, di ekspedisi PT BST Pekanbaru, Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Pelanggaran yang ditemukan petugas, rokok jenis Bossini dan Hit Bold memang dilengkapi cukai, namun dipastikan palsu, alias ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi A G Aryani, dihubungi Senin (5/7/2021) mengatakan, dari pendalaman setelah jasa penitipan didatangi petugas diketahui rokok itu dikirim dari Solo, Jawa Tengah.
''Rokok itu diamankan Senin (26/6/2021) lalu,'' kata A G Aryani.
Dari penghitungan petugas, total dari 112.000 batang rokok itu bernilai Rp69 juta.
Terungkapnya perdagangan rokok tersebut, diawali informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa ada rokok dilengkapi Cukai Ilegal masuk di tempat ekspedisi PT BST Pekanbaru, Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Saat didatangi petugas penindakan, 112.000 batang rokok itu disimpan dalam lima koli barang dibungkus plastik hitam dan dua koli barang dibungkus karung goni.
Sedangkan saat dilakukan penghitungan, yang dibantu karyawan ekspedisi tersebut. Totalnya, untuk rokok merk Bossini sejumlah 160 slop (32.000 batang) dan Hit Bold sejumlah 400 slop (80.000 batang).
Kemudian, dari alamat yang tertera di kemasan karung goni, tujuan pengirimannya ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau.
Saat dilakukan penghitungan, diperkirakan 112.000 rokok tersebut bernilai Rp114.240.000.
''Potensinya mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 69.195.000,'' jelas A G Aryani.
Sesuai undang-undang yang berlaku, temuan rokok tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Terungkapnya pengiriman rokok ilgeal tersebut, kata A G Aryani menandakan penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya terjadi melalui berbagai modus.
''Ini menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang. Karena itu, kami berharap setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Terdekat,'' pungkas A G Aryani.