PPKM Mikro Akan Direvisi, Mall Sampai Pukul 5 Sore Restoran Cuma Take Away

Selasa, 29 Juni 2021 | 13:14:45 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. (Foto: Setkab)

Riauaktual.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan, pemerintah bakal merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Perubahan ini merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi, kemarin. PPKM mikro bakal diperketat dan dipertegas.

“Ini terkait pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini harus ditegakkan dengan baik,” tegas Ganip, kemarin sebagaimana dilansir dari RM.id.

Pembatasan ini, menurut dia, dilakukan untuk mengendalikan Covid-19 agar tidak semakin menyebar. Dalam revisi ini, ada beberapa aturan yang diperketat. Salah satunya, sektor ekonomi seperti mall, hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB. Untuk restoran, hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian, Work From Home (WFH) di zona merah dan oranye diberlakukan dengan porsi sebesar 75 persen. Sisanya, Work From Office (WFO) 25 persen.

“Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah dipedomani sampai hari ini,” urai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Sementara, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Melalui surat tersebut, ka­wasan pariwisata di Jakarta seperti Ancol, TMII dan lain-lain, ditutup selama pemberlakuan PPKM.

Hal yang sama dilakukan untuk pariwisata berbasis olahraga seperti golf, gym, tempat billiard dan kolam renang. Kemudian, objek wisata kecil seperti waterpark, bioskop, arena permainan anak, hingga museum, juga akan ditutup.

Meski demikian, wisata penyedia akomodasi, seperti hotel, akan tetap beroperasi 100 persen. Objek wisata penyedia akomodasi yang tetap beroperasi 100 persen akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat daripada sebelumnya.

Fasilitas penunjang yang ada di dalamnya pun akan mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis. 

Terkini

Terpopuler