PEKANBARU, RiauAktual.com - Meski Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berkali-kali menyerukan agar keberadaan bangunan ruko 20 pintu segera dibongkar, karena bangunan ruko yang berada di Jalan Karya Indah Gang Perintis, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki itu dibangun menutupi jalan umum, namun hingga kini belum jelas langkah konkrit dari Satpol PP.
Plt Kepala Badan (Kaban) Satpol PP Kota Pekanbanbaru, Azharisman Rozie mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap bangunan ruko 20 pintu yang disebut-sebut telah menutupi jalan.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kalau memang melanggar bisa sampai ke pembongkaran, seperti yang dilakukan di bangunan rumah kos 70 pintu jalan Puyuh," kata Rozie. Padahal, rumah kos 70 pintu yang melanggar GSB, janjinya akan dibongkar jelang puasa, sampai kini belum ada terealisasi.
Padahal Azharisman Rozie pernah mengakui pembangunan ruko 20 pintu di Ring Road Jalan Riau Ujung Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, masuk dalam agenda pembongkaran selanjutnya setelah bangunan kos di Jalan Puyuh selesai.
"Kita upayakan yang di Jalan Puyuh dulu, setelah itu baru bangunan ruko Air Hitam itu," jelas Rozie beberapa waktu lalu.
Memang, kata Rozie, banyak komentar beberapa pihak yang mempertanyakan Satpol PP mengapa tidak sejalan dalam menertibkan dua bangunan melanggar tersebut. "Saya tidak mau gegabah dalam mengeksekusi bangunan melanggar izin karena akan berakibat pada Satpol PP itu sendiri nantinya," tutur Rozie. (rrm)