Riauaktual.com - Salah satu anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (25/3).
Anggota Polda Metro Jaya itu tewas akibat kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penanganan kasus unalfull killing ini merupakan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri.
Adapun hasil rekomendasi tersebut, empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.
Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.