PEKANBARU, RiauAktual.com - Akhirnya, setelah melalui pembahasan panjang atas perselihan antara Bank Riau Kepri (BRK) dan Waskita Karya sejak 2012 silam, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan bahwa BRK diwajibkan membayar selisih hutang ke PT Waskita Karya sebesar Rp 214.969 miliar.
Hasil keputusan BANI ini disampaikan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Riau Syahrial Abdi. Dikatakannya, setelah uang tersebut dibayarkan bank yang saham mayoritasnya berada pada Pemerintah Provinsi Riau, maka gedung 17 lantai tersebut akan diserahkan ke Bank Riaukepri sepenuhnya.
"Hasilnya, Bank Riaukepri harus melunasi hutang kurang lebih 214 miliar kepada Waskita Karya," terang Syahrial, saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Jumat (21/3/2014).
Menurutnya, dalam keputusan BANI yang telah keluar sejak sepekan lalu ini, hutang yang harus dibayarkan BRK ini berpedoman pada perjanjian nilai kontrak antara BRK dan WK dalam kurun waktu 45 hari.
Dalam keputusan tersebut juga diwajibkan kepada PT Waskita Karya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Bank Riaukepri. Namun, hingga kini Syahrial belum mengetahui pasti apa kewajiban dari kontraktor kepada Bank Riaukepri.
"Tapi yang pasti, mereka (Waskita Karya) harus menyelesaikan kewajibannya dalam kurun waktu 30 hari, kewajibannya belum tahu kita apa," sebutnya.
Syahrial berharap, agar pihak BRK dan WK dapat mematuhi keputusan BANI sehingga menara Bank Riaukepri yang menjadi ikon Provinsi Riau tersebut dapat segera difungsikan.
Atas keputusan yang telah dikeluarkan BANI ini terhadap perselisihan antara BRK dan WK, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail mengaku belum mengetahui pasti keputusan tersebut karena BANI menyerahkannya ke BRK, bukan ke Pemprov Riau.
"Belum dapat informasinya, kalau memang seperti itu serahkan ke direksi saja untuk menyelesaikannya," sebut Zaini Ismail.
Sekda meyakini bahwa direksi BRK akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai mekanisme perbankan. Pemprov Riau tidak akan mengintervensi kebijakan di direksi karena kebijakan bank nantinya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Terbengkalai
Dengan telah diputuskannya status menara Bank Riaukepri yang sudah selesai dibangun sejak 2013 lalu. Gedung 17 lantai ini diputuskan BANI harus diselesakan selisih hutang BRK kepada WK.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau Ediyanus Herman Halim, mengatakan bahwa keberadaan menara BRK ini sangat diperlukan. Baik untuk Bank Riau sendiri maupun untuk kemajuan ekonomi di Riau.
"Kalau beroperasi menara itu sangat dibutuhkan bank, karena kantor sekarang kan sempit. Selain itu menara Bank Riau ini juga menjadi ikon Riau," ungkap Ediyanus.
Menurutnya, persoalan yang muncul antara pihak kontraktor dan direksi bank, harus segera diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada. Penyelesaian persoalan pembayaran gedung Bank Riau Kepri sudah diputuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menurut Ediyanus harus dipatuhi keduabelah pihak antara BKR dan WK.
"Segera selesaikan, karena memang prosedur penyelesaiannya seperti itu maka kita hanya bisa menunggu," tuturnya.
Menurut Ediyanus, yang terpenting saat ini adalah, bagaimana agar bangunan yang megah tersebut tidak mubazir dan berlumut. Sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik ketika nantinya sudah selesai perkara dengan pihak kontraktor.
"Apapun rekom dari BANI kita ikuti, kalau ada yang mencurigakan segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum," pungkasnya.
Dengan telah diputuskannya status BRK oleh BANI, saat ini yang menjadi PR adalah untuk menetapkan Direktur Utama (Dirut) bank tersebut. Dimana, beberapa waktu pemegang saham menyepakati satu nama baru yakni Rafjon Yahya, namun tersendat pada posisinya yang masih aktif di Bank Mandiri.
"Tetap mengacu pada keputusan di RUPS dan lolos fit and proper test. Intinya yang serius dan profesional, ekspansi dan dinamis yang akan menempati posisi itu," kata Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Riau Syahrial Abdi singkat. (rrm)