PEKANBARU, RiauAktual.com - Pemekaran kecamatan yang direncanakan oleh Pemko Pekanbaru mestinya perlu dilakukan kajian akademis terlebih dahulu sehingga dapat diketahui apakah pemekaran menguntungkan masyarakat atau malah hanya akan menyedot APBD semata. Karena untuk membangun daerah pemekaran tentunya akan menghabiskan APBD.
Seperti disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru Darnil, Rabu (12/2/2014), bahwa dirinya tidak menghalangi pemekaran kecamatan yang akan dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sebab manfaat pemekaran tentunya dapat meringankan masyarakat. Namun kajian akademis juga diperlukan sehingga manfaatnya memang sangat dirasakan.
"Kalau seandainya kita lakukan pemekaran apakah bermanfaat buat masyarakat, tahu hanya akan menguras APBD saja, jika hanya menguras APBD maka untuk apa dilakukan pemekaran tersebut, untuk itu perlu kajian yang lebih mendalam dan jika perlu dibuat pansus terlebih dahulu untuk melihat urgensi dari pemekaran yang akan dilakukan," ungkap Politisi Hanura tersebut.
Disambung Darnil, Pemko Pekanbaru tahun 2014 merencanakan pemekarang 6 kecamatan yakni Rumbai, Tenayan Raya, Rumbai Pesisir, Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Bukit Raya. Meskipun ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2005 dan PP No. 19 tahun 2008 tentunya kajian perlu juga dilakukan agar tercipta manfaat yang dibutuhkan.
"Pembentukan kecamatan yang baru adalah minimal terdapat empat kelurahan, namun ada pertimbangan lain untuk pemekaran yaitu mengenai jumlah dan pertumbuhan penduduk, luas wilayah serta jarak dengan pusat pemerintahan. Untuk itu kajian oleh konsultan itu merupakan suatu keharusan agar diperoleh hasil maksimal, apakah layak atau tidak suatu wilayah itu dimekarkan," imbuhnya. (zfi)