PEKANBARU, RiauAktual.com - Bangunan rumah toko dengan 20an pintu dan tiga lantai di Jalan SM Yamin, tepatnya di Jalan Lingkar Riau Ujung, yang baru saja selesai dibangun pemiliknya mendapat penolakan dari warga.
Sebab, bangunan ruko ini dua pintu diantaranya menutup akses jalan umum yang lebarnya sekitar 6 meter. Padahal, sejak awal dibangun pada awal tahun 2013 silam, masyarakat telah memberikan peringatak kepada pemilik ruko agar pembangunan ruko tersebut jangan sampai menutup akses jalan yang sudah ada sejak tahun 1977 silam.
"Saya masuk ke sini dan langsung membuka lahan tahun 1977, saat itu masih hutan dan membuka jalan ini. Buka jalan mulai dari Karya Indah dan tembus ke Jalan Siak II, lebarnya 6 meter," ungkap tokoh masyarakat Risto, saat ditemui di lokasi jalan yang ditutup bangunan ruko, Kamis (30/1/2014).
Menurutnya, keberadaan jalan yang dinamai Gang Perintis sebelum Jalan Riau Ujung selesai dibangun, maka warga Kelurahan Air Hitam sebelumnya menggunakan Gang Rintis tersebut sebagai akses menuju Jalan Riau via Jalan Karya Indah.
"Saya juga kaget kok sudah ditutup ruko jalan ini, saya lapor pak RT dan pak RW, saya baru kali ini dipanggil," pungkasnya.
Dari tinjauan langsung di lapangan, tampak jalan tersebut memang sudah tak bisa dilalui lagi karena ditutupi ruko tersebut. Padahal, jalan yang panjangnya sekitar 2 kilometer ini sudah diparit gajah di sisi kiri dan kanan sejak puluhan tahun lalu.
Kondisi jalan tanah ini, sudah ditumbuhi rumput liar. Karena memang pemukiman warga tak ada di belakang ruko, hanya lahan kosong yang pemiliknya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Menurut warga lainnya Faisal, dirinya mengetahui pemilik ruko ini bernama Alenggono yang memang tak pernah tampak wajahnya dan sulit dijumpai warga untuk memberikan komplain.
"Beberapa kali dipermasalahan tapi yang datang cuma pengacaranya. Kita curiga mengapa ruko ini bisa berdiri, kita takut ada permainan," tukasnya. (rrm)