PEKANBARU, RiauAktual.com - Tahun 2014 ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pasar (Dispas) mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pasar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perda baru ini diharapkan bisa mengakomodir tata kelola pasar moderen, pasar tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Perda lama Nomor 11 Tahun 2001 sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, dan perlu dilakukan revisi.
"Pengajuan itu diusulkan Dinas Pasar Kota Pekanbaru, saat ini berkas sudah di tangan DPRD Kota Pekanbaru untuk dibahas," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Seketariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Dewandono akhir pekan kemaren.
"Dalam Perda itu, Dispas mempunyai konsep antara pasar modern dengan pasar tradisional. Maka rencananya nanti akan kita ganti dengan yang baru, dan sudah kita sampaikan ke DPRD Kota melalui seketaris dewan," kata Dewandono.
Menurutnya, dalam Perda itu akan diatur keseluruhan tentang Perda Pasar. Termasuk Perda pasar tradisional, pasal modern, dan Perda khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) juga sudah disiapkan.
Ditanya sejauh ini sampai dimana proses pembahasan Perda Pasar itu, Dewandono mengatakan sedang berjalan. Semua persyaratan sudah diserahkan, termasuk Perda yang lama.
"Agar Perda segera disahkan, upaya kita akan terus melakukan pertemuan untuk membahas Perda itu. Kalau memang sudah disahkan, nanti kita terbitkan. Yang jelas Perda ini untuk mengatur pasar-pasar yang ada di Pekanbaru, termasuk itu pasar tradisional, pasar modern, tokoh modern dan PKL," tambahnya. (ver)